info@ikabina.ac.id
ITKes IKA BINA
Pedoman Akademik
Sistem pendidikan yang dilaksanakan Program Studi di lingkungan Akademi Kebidanan Ika Bina Labuhanbatu adalah Sistem Kredit Semester (SKS), yang dapat didefenisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, pengalaman belajar mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggaraan program.
Semester merupakan penggal waktu yang berkelanjutan dimana mahasiswa belajar dengan sejumlah beban sks yang telah direncanakan pada awal semester. Dalam setiap semester diatur jadwal pelaksanaan kegiatan akademik selama 12 sampai dengan 15 minggu kuliah. Selain pelaksanaan perkuliahan atau praktikum, dilakukan kegiatan pendukung akademik lainnya dan juga kegiatan penilaian atau evaluasi.
Sistem pendidikan adalah sistem yang dilaksanakan oleh suatu program studi yang mengacu pada sistem SKS dan berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar.
Program Diploma
Tujuannya;
- Diarahkan pada lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggung jawab pekerjaannya.
- Mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar keterampilan manajerial yang dimilikinya.
Ketentuan Umum;
- Kurikulum Inti sekurang kurangnya 40 % dari jumlah beban SKS kurikulum program diploma.
- Kurikulum Institusional sekurang-kurangnya 60 % dari jumlah beban SKS.
- Beban Studi Program Diploma :
Program Diploma Satu sekurang-kurangnya 40 SKS ditempuh dalam waktu sekurang-kurangya 2 (dua) semester dan selama-lamanya 4 (empat) semester.
- Program Diploma Dua sekurang-kurangnya 80 SKS ditempuh dalam waktu sekurang-kurangya 4 (empat) semester dan selama-lamanya 6 (enam) semester.
- Program Diploma Tiga sekurang-kurangnya 110 SKS dan sebanyak-banyaknya 120 SKS yang dijadwalkan untuk 6 semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah.